Menu

Mode Gelap

Lampung · 25 Apr 2025 23:50 WIB ·

Wakil Bupati Pesibar Irawan Topani Ikuti Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025


					Wakil Bupati Pesibar Irawan Topani Ikuti Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 Perbesar

IDNPUBLIK.COM, Pesisir Barat — Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., mengikuti upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 secara virtual zoom, di ruangan Ngejalang Lantai 1 Gedung Marga Sai Batin Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Jumat (25/4/2025).

Ikut mendampingi Wakil Bupati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Syaifullah, S.Pi., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Agustin, S.KM., M.Kes., Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar), Cahyadi Moe’is, Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), Elvin Yonanda, S.IP., M.M., dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rochmad, S.Sos., M.M.

Dalam upacara tersebut dipimpin langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Arya Bima Sugiarto, mengajak seluruh Pemerintah daerah agar segera beradaptasi dan melakukan sinkronisasi kepada pemerintahan pusat, khususnya Kemendagri dalam upaya meningkatkan kemajuan dan perkembangan daerah masing-masing. “Teruslah melakukan upaya terbaik untuk mewujudkan kemajuan daerah dalam segala bidang,” tegas Wamendagri, Arya Bima Sugiarto.

Wamendagri, Arya Bima Sugiarto menjelaskan, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Adapun filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam Ppasal 18 UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, Pertama, NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Kedua, tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan UU. Ketiga, mengatur dan mengurus sendiri urusan

pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,” papar Wamendagri, Arya Bima Sugiarto. (Mus)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gubernur Lampung Melakukan Kunjungan Kerja, Garap Sektor Prioritas di Kabupaten Mesuji

24 Juni 2026 - 20:47 WIB

Sidang Wanprestasi di PN Tanjung Karang Masuki Pemeriksaan 2 orang Saksi dari Penggugat Saparin

24 Juni 2026 - 18:50 WIB

The View Restaurant Hadirkan Signature Menu Nusantara dengan Cita Rasa Otentik Yang Menggugah Selera

24 Juni 2026 - 18:00 WIB

Polda Lampung  Beri Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Lampung

24 Juni 2026 - 10:07 WIB

Jelang Musprov, Dua Bakal Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran

19 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Dedi Irawan Sambut Kepulangan Jamaah Haji Pesisir Barat, Ajak Tebarkan Kebaikan Dan Tingkatkan Kualitas Ibadah

19 Juni 2026 - 18:02 WIB

Trending di Lampung