Menu

Mode Gelap

Lampung · 22 Agu 2025 12:14 WIB ·

Akademisi Unila Ingatkan  Pemprov Soal Belanja Pegawai  & PPPK


					Akademisi Unila Ingatkan  Pemprov Soal Belanja Pegawai  & PPPK Perbesar

Idnnewspublish.com Lampung — Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiono, SH., MH., mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 146 ayat (1), disebutkan bahwa alokasi belanja pegawai paling tinggi hanya 30 persen dari total belanja daerah. Jika ketentuan ini dilanggar, sanksinya telah diatur pada Pasal 148, yakni berupa penundaan dan/atau pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD).

“Pemprov Lampung wajib mendukung kebijakan pemerintah pusat. Namun dalam pelaksanaannya, kebutuhan organisasi tetap harus diperhitungkan, khususnya terkait penganggaran. Saat ini belanja pegawai dalam APBD Lampung sudah melampaui 30 persen, sehingga paling lambat pada 2027 harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 146,” jelas Budiono, Jumat (22/8/2025).

Budiono menekankan, Pemprov Lampung perlu mengambil langkah bijak dengan merumuskan strategi tepat, terutama dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, kebijakan tersebut harus benar-benar berbasis kebutuhan organisasi dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA., juga mengingatkan agar Pemprov Lampung lebih berhati-hati dalam mengelola belanja pegawai. Ia menegaskan bahwa alokasi belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari total APBD sesuai amanat UU. Hal ini bukan hanya persoalan administratif, namun merupakan instrumen disiplin fiskal untuk menjaga fiscal sustainability.

“Proses pengangkatan PPPK memang sudah berjalan hingga tahap I dan II. Artinya, Pemprov Lampung telah menyiapkan anggaran dalam penyusunan APBD 2025. Namun, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam PP Nomor 71 Tahun 2010, pengelolaan fiskal harus tetap terkendali agar tidak menekan belanja pembangunan, Jika belanja pegawai terlalu dominan, maka opportunity cost nya adalah berkurangnya belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang lebih dibutuhkan masyarakat” tegas Saring.

Ia juga menambahkan, jika Pemprov Lampung hendak mengangkat PPPK Paruh Waktu, perlu ada skala prioritas berbasis kebutuhan publik. Sektor pendidikan, khususnya tenaga guru, dapat menjadi fokus utama mengingat efek berganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap kualitas sumber daya manusia ditengah kondisi keuangan daerah yang terbatas.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sesuai kebijakan pemerintah pusat, tidak ada lagi tenaga kerja di luar Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, seluruh tenaga honorer harus diakomodasi melalui mekanisme PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Hal ini perlu reformasi manajemen SDM aparatur agar selaras dengan prinsip efisiensi fiskal. (*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung Pendidikan: PT Pegadaian (Persero) Kanwil III Sumbagsel Bersama Komunitas Pajero One Indonesia Serahkan Bantuan Peralatan Sekolah untuk Anak Yatim Piatu

27 Juni 2026 - 20:23 WIB

Kenalan di Media Sosial Berujung Petaka, Mahasiswi  Jadi Korban Pencurian Motor dan Ponsel

26 Juni 2026 - 09:42 WIB

Komitmen Sosial Berkelanjutan, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Khitan Massal Gratis

25 Juni 2026 - 18:54 WIB

Gubernur Lampung Melakukan Kunjungan Kerja, Garap Sektor Prioritas di Kabupaten Mesuji

24 Juni 2026 - 20:47 WIB

Sidang Wanprestasi di PN Tanjung Karang Masuki Pemeriksaan 2 orang Saksi dari Penggugat Saparin

24 Juni 2026 - 18:50 WIB

The View Restaurant Hadirkan Signature Menu Nusantara dengan Cita Rasa Otentik Yang Menggugah Selera

24 Juni 2026 - 18:00 WIB

Trending di Bandar Lampung