Idnnewspublish.com, Lampung — Kecelakaan maut di pelintasan kereta api dekat Stasiun Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung yang menewaskan seorang pengendara motor, Sabtu (23/8/2025) pagi. Korban bernama Tn.A (60) warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
Pihak RSUDAM menjumpai para awak media untuk menjelaskan kronologi yang terjadi, hadir pada acara jumpa pers ini yaitu, dr. Yusmaidi, Sp.B-KBD, plt Wadir Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik, dr. Aberta Carolina, Sp.FM, dokter Forensik dan Desy Yuanita, SKM., M. Kes, Subkoor sub substansi P3IP pada, Senin (25/08/2025).
Pada kesempatan ini, dapat disampaikan, antara lain : Jenazah diantar Polresta Bandar Lampung dan keluarga tiba di Instalasi Forensik RSUDAM jam 8.30 WIB, Petugas Forensik memberikan edukasi kepada keluarga hingga Pkl. 09.00 WIB pagi tentang pentingnya visum dan Surat Keterangan Kematian keluarga menyetujui jenazah Tn. A untuk dilakukan Visum.
Pihak keluarga dan anggota Polresta menuju Kantor Polresta untuk mendapatkan surat permintaan visum Pkl. 12.00 wib surat Visum blm tiba di Forensik sedangkan keluarga minta segera visum dan rekonstruksi dilakukan serta dimandikan, dikafani agar dapat segera dimakamkan.
Pada Pukul.12.06 s/d 14.00 wib,dr. Aberta Carolina, Sp.FM (dokter Forensik) bersama Tim Forensik melakukan tindakan Visum dan Rekonstruksi berat ( jenazah tubuh terpisah) Pada pukul 14.40 s/d 15.00 Wib, jenazah dikafani dan segera dibawa pulang oleh petugas Ambulance.
Dalam kesempatan ini, pihak RSUDAM memberikan penjelasan mengenai pembiayaan forensik Tn. A yang memang berbayar dan tidak ter-cover pembiayaan oleh BPJS.
Berdasarkan Ketentuan Instruksi KAPOLRI Nomor 20 tahun 1975 bahwa Visum harus ada permintaan tertulis dari PIHAK KEPOLISIAN. sedangkan lambatnya proses tindakan bukan karena masalah pembayaran tetapi surat permintaan Visum jenazah tertulis dari kepolisian sedang berproses selesai.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHP jenazah tersebut statusnya adalah BARANG BUKTI MILIK KEPOLISIAN. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan, Luka atau kematian.
Proses administrasi (Pembiayaan sudah sesuai Tarif Pergub) terakumulasi dimulai dari tarif tindakan Visum, Tarif Rekonstruksi berat dan Perawatan Jenazah. Tindakan Visum dan Rekonstruksi berat sebesar Rp. 3.478.379 pada, Jenazah Tn. A sepenuhnya berjalan lancar atas persetujuan keluarga. (Wi)















