Menu

Mode Gelap

Lampung · 21 Apr 2026 22:46 WIB ·

Juknis Baru SPMB 2026, Disdikbud Harapkan Peran Orang Tua Dorong Nilai Akademik Tak ada Lagi “No Titip No Jastip”


					Juknis Baru SPMB 2026, Disdikbud Harapkan Peran Orang Tua Dorong Nilai Akademik Tak ada Lagi “No Titip No Jastip” Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 Provinsi Lampung mengalami perubahan Petunjuk Teknis (Juknis), tidak lagi melalui jalur Zonasi atau Domisili, melainkan ditentukan Nilai Rapor dan Tes.

Perubahan ini disampikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, saat memberikan keterangan kepada awak media pada, Selasa (21/04/2026).

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026. Sistem ini dirancang agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari diskriminasi.

Thomas Amirico, mengatakan SPMB tahun ini dibuka melalui dua skema utama, yakni jalur sekolah unggul dan jalur sekolah reguler.

Dan untuk seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga daftar ulang, tidak dipungut biaya alias gratis.

Untuk nilai akademik jadi penentu utama, bukan lagi jarak atau domisili, tetapi Kelulusan ditentukan dari nilai rapor & tes akademik (TPA/CAT) dan Zonasi hanya jadi syarat tambahan, bukanpenentu utama ada 4 syarat juknis jalur penerimaan:
– Prestasi (35%) – akademik & non-akademik
– Domisili (30%) gabungan nilai & wilayah
– Afirmasi (30%) – keluarga kurang mampu &   disabilitas
– Mutasi (5%) – perpiseleks/mutasi

Seleksi pelaksanaan SPMB dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026. Untuk SMA unggul digelar pada 2–5 Juni 2026, sementara SMA reguler dan SMK berlangsung pada 15–19 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi masing-masing dijadwalkan pada 11 Juni dan 24 Juni 2026.

Ia mengimbau para orang tua untuk mendorong anak mempersiapkan diri secara akademik, Karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung ini terus berkomitmen untuk tidak ada titipan masuk sekolah atau “No Titip No Jastip”

Mari Ikuti semua prosesnya sesuai aturan, kalau ada kecurangan, silakan laporkan dan kami akan tindaklanjuti.

Karena kita berharap dengan adanya sistem  perubahan SPMB 2026 mampu menghadirkan sistem penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, dan berkualitas, sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Lampung,” tutup Thomas Amirico. (Wi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerja Internasional, Gubernur Tegaskan Dukungan Akses Global bagi Generasi Muda

22 April 2026 - 09:53 WIB

Tak Sesuai: Setoran Retribusi Tiket Labuhan Jukung Januari-April Hanya Rp36 Juta, Dugaan Kebocoran Menguat

21 April 2026 - 19:50 WIB

Kolaborasi Kejati Lampung dan Pelindo Regional 2 Panjang, Berhasil Pulihkan Keuangan Negara 1,53 M

21 April 2026 - 19:43 WIB

Peresmian Kantor Biro Jejakkasus, AWPI dan KWRI Tegaskan Dukungan Pers

21 April 2026 - 19:04 WIB

Datuk Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara 1,5 M Melalui Jalur Bantuan Hukum Non Litigasi

21 April 2026 - 14:52 WIB

Bentuk Sekretariat Bersama, Tiga Asosiasi Konstituen Dewan Pers Harap Media Beri Informasi Yang Valid Bagi Masyarakat

21 April 2026 - 14:45 WIB

Trending di Lampung