Menu

Mode Gelap

Lampung · 21 Apr 2026 14:52 WIB ·

Datuk Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara 1,5 M Melalui Jalur Bantuan Hukum Non Litigasi


					Datuk Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara 1,5 M Melalui Jalur Bantuan Hukum Non Litigasi Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung -– Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, SH, LLM., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Suwandi, SH, MHum., beserta seluruh jajaran pada hari Selasa (21/04/2026) bertempat di Gedung Video Conference Pimpinan  menyelenggarakan konferensi pers terhadap keberhasilan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Lampung.

Dimana Bidang Perdat dan Tatq Usaha Negara Kejati Lampung melakukan Pemulihan Keuangan Negara senilai Rp.1.534.737.270,- (satu milyar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) melalui jalur Bantuan Hukum Non Litigasi.

Capaian ini berhasil dilakukan dengan proses bahwa PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang memiliki piutang pada PT. Indo Energy Solution Terkait penggunaan asset lahan Periode Tahun 2022 s/d 2024 dengan total senilai Rp.1.534.737.270,- (satu milyar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).

PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi terkait penyelesaian permasalahan Piutang dimaksud, sesuai ketentuan Pasal 30 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, ditetapkan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah.

Jaksa Pengacara Negara atas Kuasa PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang telah berhasil melakukan Negosiasi dengan PT. Indo Energy Solution, sehingga tercapai kesepakatan untuk melakukan pembayaran piutang penggunaan asset lahan milik PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang periode tahun 2022 s/d 2024 dengan total senilai Rp.1.534.737.270,- (satu milyar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) di hadapan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Lampung.

Bahwa Pemulihan Keuangan Negara yang telah dicapai ini bukanlah sekedar angka, melainkan wujud nyata dari Optimalisasi Fungsi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), Kejaksaan tidak hanya bertindak Refresif, tetapi juga upaya Preventif dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya sehingga dapat bermanfaat untuk bangsa dan negara melalui BUMN (PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang).

Hal ini sebagai bukti nyata bahwa kinerja Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada BUMN untuk dapat melakukan Pemulihan Keuangan Negara telah berhasil dilaksanakan dan mencapai kinerja yang baik secara optimal. (*)

.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bentuk Sekretariat Bersama, Tiga Asosiasi Konstituen Dewan Pers Harap Media Beri Informasi Yang Valid Bagi Masyarakat

21 April 2026 - 14:45 WIB

Warga Kumpulkan Rp100 Juta dari Patungan, Jalan Rusak Dibangun Sendiri

21 April 2026 - 11:58 WIB

Raih 2 Penghargaan Indonesia WOW Brand 2026, Pegadaian Perkuat Ekosistem Digital Emas dan Kepercayaan Nasabah

21 April 2026 - 11:46 WIB

Modus Bujuk Rayu, Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Seorang Remaja

21 April 2026 - 11:18 WIB

DPRD Lampung Dorong MBG Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

21 April 2026 - 08:21 WIB

Kunjungi Polres Lampung Selatan, Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Mandeknya Laporan Pengaduan Sengketa Tanah Way Sari

21 April 2026 - 08:08 WIB

Trending di Lampung