Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 14 Jul 2026 17:48 WIB ·

Perkara Wanprestasi Saparin vs M. Tauhid, PN Tanjung Karang Jadwalkan Cek Plot Lokasi Jaminan Sertifikat Rumah


					Perkara Wanprestasi Saparin vs M. Tauhid, PN Tanjung Karang Jadwalkan Cek Plot Lokasi Jaminan Sertifikat Rumah Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Wanprestasi antara Penggugat Saparin dan Tergugat M. Tauhid kembali digelar hari ini, Selasa (14/07/2026), dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat.

Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, menghadirkan satu orang saksi dari pihak tergugat M. Tauhid.

Sidang kali ini mengguatkan fakta bagi Saparin, bahwa saksi yang dihadirkan pihak tergugat menyatakan kebenaran masalah hutang piutang yang terjadi dan adanya perjanjian mengenai penyerahan sertifikat rumah tergugat sebagai jaminan perkara hutang piutang tersebut.

Pihak penggugat sampai sidang kali ini masih berusaha agar adanya itikad baik pihak tergugat untuk menyelesaikan masalah ini jika tuntutan yang diminta penggugat segera diselesaikan dengan baik dan cepat oleh pihak tergugat.

Adapun Wanprestasi ini terjadi berdasarkan perkara tergugat yang beberapa kali ingin meminjam uang kepada penggugat tetapi belum langsung diberikan, setelah beberapa kali meminjam akhirnya penggugat meminjamkan uang kepada tergugat sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada 29 Juni 2024.

Peminjaman dengan jangka waktu pengembalian selama tujuh hari dengan alasan untuk modal usaha pembelian jagung di PT. Charoen Pokphand Indonesia (CPI), Cheil Jedang Indonesia CJ Feed And Care Indonesia Grup Samsung.

Tapi hingga kini pengembalian dana yang dipinjam tak kunjung direalisasikan hingga pihak Penggugat
Saparin membawa perkara ini ke jalur hukum.

Untuk membuktikan kebenaran lokasi berupa jaminan sertifikat rumah milik tergugat M. Tauhid, Hakim meminta kepada pihak BPN yang hadir untuk dapat langsung mengecek kebenaran keberadaan lokasi atau Cek Plot (Plotting) yang diagendakan pada, Kamis (16/07/2026).

Pihak Penggugat Saparin, Hakim dan BPN akan hadir langsung ke lokasi untuk Cek Plot (Plotting) lokasi rumah yang berada di Sukarame, Bandar Lampung pada jadwal yang ditentukan oleh pihak pengadilan. (Wi)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Pajak 2026: DJP Usung Tema “Pajak Tumbuh Indonesia Maju”

14 Juli 2026 - 20:36 WIB

Melarikan Diri, Kasus DPO Narkotika Dari Aceh, Kembali Berhasil Diamankan Polda Lampung

14 Juli 2026 - 07:01 WIB

Hari Pertama Sekolah: Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal

13 Juli 2026 - 19:45 WIB

Torehkan Prestasi: Khalisa Azzura Cahya Raih Dua Medali Piala Kemenpora RI 2026

13 Juli 2026 - 07:45 WIB

Kadis P3AP2KB Mesuji Berikan Edukasi Tentang Kekerasan dan Pencegahan Pernikahan Dini di Kecamatan Mesuji Timur

12 Juli 2026 - 17:57 WIB

Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Jadikan Bayar Pajak sebagai Investasi Pembangunan Daerah

12 Juli 2026 - 14:51 WIB

Trending di Lampung