Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Wanprestasi antara Penggugat Saparin dan Tergugat M. Tauhid kembali digelar hari ini, Selasa (14/07/2026), dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat.
Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, menghadirkan satu orang saksi dari pihak tergugat M. Tauhid.
Sidang kali ini mengguatkan fakta bagi Saparin, bahwa saksi yang dihadirkan pihak tergugat menyatakan kebenaran masalah hutang piutang yang terjadi dan adanya perjanjian mengenai penyerahan sertifikat rumah tergugat sebagai jaminan perkara hutang piutang tersebut.
Pihak penggugat sampai sidang kali ini masih berusaha agar adanya itikad baik pihak tergugat untuk menyelesaikan masalah ini jika tuntutan yang diminta penggugat segera diselesaikan dengan baik dan cepat oleh pihak tergugat.
Adapun Wanprestasi ini terjadi berdasarkan perkara tergugat yang beberapa kali ingin meminjam uang kepada penggugat tetapi belum langsung diberikan, setelah beberapa kali meminjam akhirnya penggugat meminjamkan uang kepada tergugat sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada 29 Juni 2024.
Peminjaman dengan jangka waktu pengembalian selama tujuh hari dengan alasan untuk modal usaha pembelian jagung di PT. Charoen Pokphand Indonesia (CPI), Cheil Jedang Indonesia CJ Feed And Care Indonesia Grup Samsung.
Tapi hingga kini pengembalian dana yang dipinjam tak kunjung direalisasikan hingga pihak Penggugat
Saparin membawa perkara ini ke jalur hukum.
Untuk membuktikan kebenaran lokasi berupa jaminan sertifikat rumah milik tergugat M. Tauhid, Hakim meminta kepada pihak BPN yang hadir untuk dapat langsung mengecek kebenaran keberadaan lokasi atau Cek Plot (Plotting) yang diagendakan pada, Kamis (16/07/2026).
Pihak Penggugat Saparin, Hakim dan BPN akan hadir langsung ke lokasi untuk Cek Plot (Plotting) lokasi rumah yang berada di Sukarame, Bandar Lampung pada jadwal yang ditentukan oleh pihak pengadilan. (Wi)















