Idnnewspublish.com, Bandar Lampung – Penyitaan eksekusi aset H. Darussalam yang beralamat di Jalan M Husni Thamrin Nomor 66, Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (15/04/2026).
Kuasa Hukum H. Elty Yunani dan H. Darussalam, M. Ali dengan tegas meluruskan fakta hukum yang sebenarnya, sita ini jelas melampaui amar putusan (ultra pelita) berdasarkan putusan kasasi Nomor 4524/K/pdt/2024, amar putusannya hanya memerintahkan, mengadili sendiri :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menghukum tergugat l, tergugat ll dan tergugat lll untuk membayar secara tanggung renteng uang sebesar Rp. 1.025.000.000 plus bunga 6%
Dalam putusan itu tidak ada satu kalimat pun yang memerintahkan penyitaan rumah atau tanah. Dimana objek di Jl. MH. Thamrin sudah ditolak dalam putusan PN Nomor: 160/pdt.G/2023/PN.Tjk halaman 49-50, Majelis Hakim sudah memutuskan secara tegas menolak, yang artinya sudah gugur dan berkekuatan hukum tetap sejak lama.
Adapun objek yang akan disita pada hari ini bukan milik tergugat H. Darussalam melainkan gak milik dah HJ. Elty Yunani yang bukan pihak dalam perkara.
M. Ali menegaskan, jika tetap dilaksanakan sita aset maka itu merupakan tindak sewenang-wenang dan kami akan menolak pembacaan sita secara formal dan kami menolak untuk menandatangani berkas apapun di lapangan dan akan menempuh upaya hukum yang lebih lanjut, termasuk melaporkan pelanggaran ini ke pihak yang berwenang, ‘ terang M. Ali. (*)















