Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Kami Tim Kuasa Hukum, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor hukum Advokat Penasihat HUKUM HJ. APRILLIATI MASRURI, S.H., M.H yang beralamat di Jalan Turi Raya No,5/65. Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Provinsi Lampung, dengan domisili elektronikapriliati123@gmail.com, menggelar Perscon kepada awak media pada, Selasa (14/04/2026).
Dengan ini mewakili klien kani Bapak H.Khuzil Afwa Karuripan, SH.MH; selaku Penggugat, berdasarkan surat kuasa khusus No. 03/SKKI/PTUN/APL/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026, secara resmi menyampaikan keberatan keras terhadap sikap Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Timur yang menolak melakukan proses pencoretan hak tanggungan (Roya) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1332 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1333 atas nama klien kami, diterbitkan oleh BPN Lampung Timur pada tanggal 05 Juli tahun 2006 yang terletak di Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.
Kronologi singkat: KEWAJIBAN SELESAI HAK TERTUNDA Berdasarkan dokumen yang kami miliki, pada tahun 2005 orang tua klien kami yang bernama Drs.H.Basyuni Kahuripan membeli tanah seluas ±12 Ha, yang dibeli dari masyarakat setempat. Kemudian orang tua Penggugat mengurUs untuk penerbitan Sertpikat Hak Milik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur yang kemudian dipecah menjadi 6 Serifikat yang masing-masing yaitu:
a. 2 Sertipikat atas nama orang tua Penggugat (Drs.H.Basyuni Kahuripan)
b. 2 Sertipikat atas nama orang tua Penggugat (Dra. Cholila Kasim)
c. 2 Sertipikat atas nama Penggugat (H. Khuzil Afwa Kahuripan).
Yang kemudian hari menjadi SHM nomor 1332 dan SHM nomor 1333 atas nama klien kami. Pada tanggal 11 Maret 2016 klien kami melakukan pinjaman di Banik BRI Cabang berdasarkan Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor 39, Tertanggal 11 Maret 2016 dihadapan Notaris H. Asvi Maphilindo Volta, S.H berkenaan dengan peminjaman di Bank BRI Cabang Tanjung Karang sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan tenor 3 tahun dan di anggunkan Sertifikat Hak milik nomor 0020 (Kabupaten pesawaran dan sudah di roya oleh BPN Pesawaran ).
Bahwa berdasarkan Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor 40, Tertanggal 11 Maret 2016 Penggugat beserta Istri Penggugat membuat perjanjian di hadapan Notaris H. Asvi Maphilindo Volta, S.H berkenaan dengan peminjaman di Bank BRI Cabang Tanjung Karang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan tenor 3 tahun dan di anggunkan Sertifikat Hak Milik nomor 1332 dan 1333.
Selama ini Penggugat maupun lstri Penggugat tidak pernah melakukan keterlambatan pembayaran angsuran di Bank selama berjalannya tenor pinjaman tersebut Oleh karena itu, pada bulan September 2018 Penggugat dan istri melakukan Top Up pinjaman sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan tenor 5 tahun dan pengikatan hak tanggungan sertipikat hak milik nomor 1332, 1333 dan 0031 (SHM Desa Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Kemudian pada tanggal 22 September 2023 klien kami bersama dengan istri melakukan pelunasan terhadap pinjaman di Bank BRI tersebut dan meminta bukti pelunasan serta sertipikat yang di anggunkan.

Selanjutnya pada tanggal 22 September 2023 Pihak Bank BRI mengeluarkan Surat permohonan kepada Tergugat untuk melakukan Roya terhadap kedua SHM milik klien kami tersebut.
Namun, proses yang seharusnya bersifat administratif dan prosedural ini justru ditolak oleh Tergugat dengan alasan terindikasi Kawasan hutan. Akan tetapi Tergugat tidak bisa menyebutkan apa yang menjadi dasar hukum yang menyatakan berada dalam kawasan hutan.
Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat sangat menyayangkan Tindakan Tergugat tersebut di atas. Tindakan Tergugat telah melanggar:
1. Pelanggaran UU Hak Tanggungan: Berdasarkan Pasal 18 UU No. 4 Tahun 1996, Hak Tanggungan hapus demi hukum apabila utang yang dijamin telah pelunasannya. BPN tidak memiliki kewenangan diskresi untuk menahan proses administrasi jika syarat formil telah terpenuhi.
2. Ketiadaan Dasar Hukum: Penolakan yang dilakukan BPN didasarkan pada alasan yang tidak relevan dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
3. Kerugian Penggugat: Tindakan ini menghalangi Klien kami untuk menggunakan hak kepemilikannya secara penuh, baik untuk keperluan transaksi maupun penjaminan kembali.
“Klien kami telah beritikad baik menyelesaikan kewajibannya di Bank. Sangat ironis ketika institusi negara yang seharusnya menjamin kepastian hukum pertanahan justru menjadi penghambat hak warga negara tanpa dasar hukum yang jelas.
Kami telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung dengan perkara nomor : 8/G/TF/2006/PTUN.BL untuk menguji tindakan sewenang-wenang ini.”
Melalui rilis pers ini, kami mendesak:
Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Timur untuk segera mematuhi aturan perundang-undangan dan menjalankan proses Roya sesuai prosedur.
Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi kinerja oknum di tingkat daerah yang menghambat pelayanan publik. Kami akan terus melakukan upaya hukum guna memastikan hak-hak klien kami terlindungi. (*)
Tim Kuasa Hukum:
HJ. APRILLIATI MASRURI, SH.MH.; Dr. H. WATONI NOERDIN, SH.MH.; LIZA NOVIYANTI, SH.;
SAMSON SIAGIAN SH.MH, MADE DWI PAYANA, SH.















