Idnnewspublish.com, Bandarlampung — Lanjutan perkembangan atas kasus perseteruan antara Nuryadin melawan Darussalam memasuki babak baru, setelah sebelumnya Gelar Perkara Khusus (GPK) berhasil dilaksanakan di Mabes Polri, pada Minggu (12/04/2026).
Media menerima Kabar terkini dari tim kuasa Hukum Nuryadin yakni Mik Hersen, SH, MH, Irfan Balga, SH dan Angga Wijaya, SH, MH, pada Selasa (14/04/2026) bahwa tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi bernomor W9.UI/1221/HK.02/IV/2026 tertanggal 8 April 2026 dari Pengadilan Negri Tanjung Karang kelas IA.
“Iya Benar kami selaku tim kuasa hukum Nuryadin telah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi atas penetapan ketua Pengadilan Negri Tanjung karang kelas IA No 37/Pdt.eks/2025/PN.Tjk Jo Nomor 4524 K/Pdt/2025” Ujar Mik Hersen Salah satu Kuasa Hukum Nuryadin kepada Media pada Selasa (14/04/2026).
Pihak tim kuasa hukum Nuryadin yang lain yakni Angga Wijaya, SH, MH menambahkan bahwa pelaksanaan sita eksekusi ini adalah tindak lanjut jadi putusan MA yang dimenangkan oleh Klien mereka (Nuryadin) bernomor 4524 K/Pdt/2024/ tanggal 19 November 2024.
“pelaksanaan Sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas kepastian hukum yang dimenangkan oleh klien kami (Nuryadin) di tingkat MA, dan permohonan kami untuk pengadilan melakukan sita eksekusi atas putusan MA tersebut” ungkap Angga.
Berdasarkan dari hasil surat pemberitahuan eksekusi tersebut Irfan Balga menguraikan, bahwa ada 2 objek sita eksekusi yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan Negri Tanjung karang beserta tanggal pelaksanaan sita eksekusi tersebut.
“Dalam surat Pengadilan tersebut jelas jadwal sita eksekusi yakni pada rabu 15 april 2026, dan ada dua objek sita eksekusi yakni tanah bangunan masing – masing di jalan husni tamrin gotong royonh dan jalan pulau batam way halim” Urai Irfan.
Dari dua objek sita eksekusi tersebut menurut tim kuasa hukum Nuryadin adalah terkait dengan penetapan sita eksekusi dari pengadilan adalah berhubungan dengan sita eksekusi milik darusalam dan Keluarga Almarhum Saleh berdasarkan putusan perdata MA yang dimenangkan oleh Nuryadin selaku Klien mereka.
“Iya benar berdasarkan penetapan sita eksekusi dua objek tersebut adalah terhubung dengan tanah bangunan milik Darussalam dan keluarga Saleh sebagai pihak yang kalah dalam putusan MA yang dimenangkan oleh klien kami Nuryadin” jelas Angga. (*)















